Hikmah Keluarnya Darah Haid
www.annurngrukem.com – Sebelum kita mengenal apa itu haid, terlebih dahulu kita harus mengetahui tentang darah yang keluar dari vagina. Karena darah yang keluar dari vagina itu ada kalanya berupa haid, nifas, dan istihadah. Adapun setiap macam darah ini mempunyai definisi sendiri yang menjadikan berbeda satu sama lainnya.
Apa sih definisi haid itu? Haid yaitu menurut istilah syari’at adalah pertama darah kebiasaan atau tabi’at, kedua darah yang keluar dari rahim yang paling dalam, dan yang ketiga keluar dalam kondisi sehat dan keluarnya bukan karena suatu sebab dan dalam waktu tertentu.
Dari definisi di atas, ada lima unsur jika ini terpenuhi maka bisa disebut sebagai haid, kalau tidak maka tidak disebut sebagai darah haid, adapun lima unsur tersebut yaitu:
Pertama, darah haid adalah darah tabi’at, yaitu darah yang normal, adanya darah ini disebabkan oleh kebiasaan yang wajar. Keluarnya darah haid ini berarti keluar bukan dikarenakan suatu penyakit, akan tetapi merupakan yang biasa terjadi pada semua wanita, bahkan keluarnya darah haid merupakan keadaan yang sehat.
Dalam fiqih-fiqih disebutkan, ada budak pada zaman dahulu dijualbelikan, namun budaknya tersebut tidaklah haid maka budak tersebut dianggap memiliki aib, layak dikembalikan. Artinya apa, ini berarti haid ini keluar dalam keadaan yang normal dan wajar, justru ketika tidak haid bisa dianggap tidak normal.
Kedua, darah haid keluar dari rahim yang paling dalam, adapun rahim itu terbagi rahim yang dekat dan rahim yang jauh. Darah haid ini keluar dari rahim yang paling jauh.
Ketiga, darah haid keluar dalam keadaan sehat, hal ini berbeda dengan darah istihadah, kalau istihadah ini bukan darah yang normal. Maka dikatakan darah haid keluar dalam kondisi sehat kalau mengalami istihadah ada ketidaksetabilan organ tubuh, entah kenapa haidnya berbeda dari kebiasaannya melampaui status haidnya sehingga menjadi status istihadah. Jadi haid ini keluar dalam kondisi sehat kalau istihadah ada sakitnya.
Keempat, darah haid keluar bukan karena suatu sebab, jadi keluarnya normal, berbeda dengan nifas yang ada sebabnya, yaitu sebabnya karena ia melahirkan.
Kelima, darah haid itu punya waktu tertentu, haid ini ada masanya sehingga tidak semua darah yang keluar disebut haid. Dan juga ada umurnya, maka diumur-umur tertentu darah keluar ini tidak bisa disebut sebagai haid. Contoh umur perempuan lima tahun ia keluar darah, secara syariat ini tidak disebut sebagai haid.
Adapun dalil tentang haid yaitu ada pada surat al-Baqoroh ayat 222, Allah SWT berfirman :
وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
Yang Artinya : “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri”. (Al- Baqoroh : 222)
Dalam ayat tersebut Allah SWT, memberitahukan kepada kita bahwa darah haid adalah najis, yaitu pada kalimat قُلۡ هُوَ أَذٗى. Selanjutnya Allah SWT, menyuruh kepada para suami agar menjauhi istri-istri mereka ketika dalam keadaan haid. Yang dimaksud menjauhi di sini yaitu tidak melakukan sentuhan pada istri pada bagian antara pusar dan lutut. Bukan berarti menjauhi mereka dalam makanan, minuman, dan tempat tinggal. Karena demikian adalah kebiasaan Yahudi.
Sebagaimana pada HR. Muslim: “Dari Anas bin Malik berkata: Sungguh orang-orang Yahudi, ketika mengalami haid salah satu wanita diantara mereka, maka mereka tidak bersedia makan bersamanya dan tidak mau berkumpul dengannya dalam satu rumah. Maka para sahabat bertanya kepada nabi Muhammad SAW, lalu Allah SWT menurunkan ayat:
وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ
selanjutnya nabi Muhammad SAW, Bersabda : “Lakukan apa saja kecuali bersetubuh”.
Di sini bahwasanya orang yang haid itu dilarang bersetubuh dengan suaminya, namun apabila seorang istri sudah suci dan setelah selesai mandi maka diperbolehkan bagi suami untuk menggauli istrinya dari sisi yang telah diperintahkan oleh Allah SWT.
Adapun hikmah dari haid yaitu darah haid keluar berfungsi untuk mengeluarkan sel-sel telur yang tidak dibuahi oleh sperma. Karena menurut Syaikh Ibrahim Al-Bajuri, mani itu harus dikeluarkan jika tidak maka akan dapat membahayakan. Keluarnya mani pada wanita yaitu ketika haid maka dari itu kebanyakan bagi wanita tidak merasakan mimpi basah. Dari sini bisa dimengerti mengapa wanita yang haid itu ketika suci diwajibkan untuk mandi karena sejatinya ia mengeluarkan mani.
_________________________________________
Sumber :
Tulisan ini dikutib dalam Kitab Risalah Haid, Nifas, dan Istihadlah karya Agus Muhammad Rumaizijat pada halaman 13 sampai 18, yang menjadi kajian pada bulan Ramadan di Pondok Pesantren An Nur Ngrukem Komplek Nurul Huda yang diampu oleh guru kami tercinta Agus Muhammad Rumaizijat.