Artikel

Ngaji Fiqh (Kitab Taqrib) Bag: 5


(فصل)

وجلود الميتة تطهر بالدباغ إلا جلد الكلب والخنزير وما تولد منهما أو من أحدهما وعظم الميتة وشعرها نجس إلا الآدمي

…………..

“Kulit bangkai dapat suci dengan disamak kecuali kulit anjing, babi dan hewan yang terlahir dari keduanya atau dari salah satunya. Tulang bangkai dan rambutnya itu najis kecuali tulang dan rambutnya mayat manusia”.

…………
Keterangan;
~ Pada dasarnya benda-benda najis itu tidak bisa disucikan. Namun ada beberapa benda najis yang dapat menjadi suci, diantaranya adalah kulit bangkai hewan.

~ Semua kulit bangkai hewan, baik hewan itu halal dimakan seperti kambing dan sapi ataupun yang tidak halal seperti harimau, ketika telah disamak dihukumi suci.
~ Untuk rambut yang menempel di kulit bangkai tersebut tidak dapat disucikan meskipun kulitnya telah disamak, kecuali jika rambutnya cuma sedikit, maka itu dihukumi ma’fu anhu.
~ Kulit bangkai yang tidak bisa suci, meskipun telah disamak adalah kulit bangkai anjing dan babi. Begitu juga keturunannya, meskipun dengan hewan yang suci, seperti anjing kawin dengan kambing kemudian menghasilkan anak.


~ Cara Penyamakan;

1.    Hilangkan sisa-sisa yang menempel di kulit yang dapat membuat busuk, seperti darah, sisa daging dan sejenisnya, dengan sesuatu yang memiliki rasa pahit, sekalipun berupa benda najis seperti kotoran burung.

2.    Setelah itu, cucilah kulit tersebut. Karena status kulit bangkai yang telah disamak seperti halnya pakaian yang mutanajjis.

3.    Jemurlah kulit bangkai tersebut, setelah itu boleh dipakai untuk sholat.

~ Bangkai adalah hewan mati tanpa disembelih atau disembelih tidak sesuai syare’at.
~ Semua bagian yang ada pada bangkai seperti tulang, rambut (bulu), tanduk dan kukunya dihukumi najis.

~ Hukum janin hewan yang telah mati mengikuti induknya. Artinya, jika induknya mati disembelih sesuai syare’at maka janinnya yang mati itu tidak dihukumi bangkai. Begitupun sebaliknya.
~ bangkai yang dihukumi suci ada tiga; bangkai mayat manusia (muslim/non muslim), bangkai ikan dan bangkai belalang.

READ  Ngaji Fiqh (Kitab Taqrib) Bag: 6

~ Dalam Alqur’an ada ayat yg berbunyi;

إنما المشركون نجس

“Sesungguhnya orang-orang Musyrik itu najis” (QS. Attaubah: 28)

Maksud dari ayat tersebut adalah najis i’tiqod/keyakinannya, bukan najis badannya.


Wallahu a’lam….

*Muhammad Shidqul Amin

(Alumni PP. An Nur Bantul, aktif sebagai guru dan pengusaha muda muslim)

Bahrul Amiq

Who iam i? Orang tanah sebrang yang sedang ingin menjadi orang di tanah Jogja. Hobi menjelajah alam, dan disini hanya sebagi admin dan tukang posting. Klik Icon kecil dibawah ya...!

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelayanan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanyakan apa saja kepada kami!
Hai, ada yang bisa saya bantu??