Ngaji Fiqh (Kitab Taqrib) Bag: 5
(فصل)
وجلود الميتة تطهر بالدباغ إلا جلد الكلب والخنزير وما تولد منهما أو من أحدهما وعظم الميتة وشعرها نجس إلا الآدمي
…………..
“Kulit bangkai dapat suci dengan disamak kecuali kulit anjing, babi dan hewan yang terlahir dari keduanya atau dari salah satunya. Tulang bangkai dan rambutnya itu najis kecuali tulang dan rambutnya mayat manusia”.
…………
Keterangan;
~ Pada dasarnya benda-benda najis itu tidak bisa disucikan. Namun ada beberapa
benda najis yang dapat menjadi suci, diantaranya adalah kulit bangkai hewan.
~ Semua
kulit bangkai hewan, baik hewan itu halal dimakan seperti kambing dan sapi
ataupun yang tidak halal seperti harimau, ketika telah disamak dihukumi
suci.
~ Untuk rambut yang menempel di kulit bangkai tersebut tidak dapat disucikan
meskipun kulitnya telah disamak, kecuali jika rambutnya cuma sedikit, maka itu
dihukumi ma’fu anhu.
~ Kulit bangkai yang tidak bisa suci, meskipun telah disamak adalah
kulit bangkai anjing dan babi. Begitu juga keturunannya, meskipun dengan hewan
yang suci, seperti anjing kawin dengan kambing kemudian menghasilkan anak.
~ Cara Penyamakan;
1. Hilangkan sisa-sisa yang menempel di kulit yang dapat membuat busuk, seperti darah, sisa daging dan sejenisnya, dengan sesuatu yang memiliki rasa pahit, sekalipun berupa benda najis seperti kotoran burung.
2. Setelah itu, cucilah kulit tersebut. Karena status kulit bangkai yang telah disamak seperti halnya pakaian yang mutanajjis.
3. Jemurlah kulit bangkai tersebut, setelah itu boleh dipakai untuk sholat.
~
Bangkai adalah hewan mati tanpa disembelih atau disembelih tidak sesuai
syare’at.
~ Semua bagian yang ada pada bangkai seperti tulang, rambut (bulu), tanduk dan
kukunya dihukumi najis.
~ Hukum
janin hewan yang telah mati mengikuti induknya. Artinya, jika induknya mati
disembelih sesuai syare’at maka janinnya yang mati itu tidak dihukumi bangkai.
Begitupun sebaliknya.
~ bangkai yang dihukumi suci ada tiga; bangkai mayat manusia (muslim/non
muslim), bangkai ikan dan bangkai belalang.
~ Dalam Alqur’an ada ayat yg berbunyi;
إنما المشركون نجس
“Sesungguhnya orang-orang Musyrik itu najis” (QS. Attaubah: 28)
Maksud dari ayat tersebut adalah najis i’tiqod/keyakinannya, bukan najis badannya.
Wallahu a’lam….
*Muhammad Shidqul Amin
(Alumni PP. An Nur Bantul, aktif sebagai guru dan pengusaha muda muslim)