Ngaji Fiqh (Kitab Taqrib) Bag: 4
المياه التي يجوز بها التطهير سبع مياه ماء السماء وماء البحر وماء النهر وماء البئر وماء العين وماء الثلج وماء البرد ثم المياه على أربعة أقسام طاهر مطهر غير مكروه استعماله،و طاهر مطهر مكروه وهو الماء المشمس وطاهر غير مطهر وهو الماء المستعمل والمتغير بما خالطه من الطاهرات وماء نجس وهو الذي حلت فيه نجاسة وهو دون القلتين أو كان قلتين فتغير والقلتان خمسمائة رطل بالبغدادي تقريبا في الأصح
…………..
“Air yang dapat digunakan untuk bersuci ada 7; air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air sumber (mata air), air salju dan air barod (jawa; udan, woh). Kemudian air-air itu dibagi menjadi empat; air suci mensucikan yang tidak makruh digunakan, air suci mensucikan yang makruh digunakan, yaitu air musyammas, air suci yang tidak mensucikan, yaitu air musta’mal dan air yang telah berubah dengan sebab benda-benda suci yang mencampurinya dan air yang najis, yaitu air yang kurang darir dua qullah yg kemasukan najis atau air dua qullah atau lebih yang telah berubah. Air dua qullah yaitu kira-kira 500 kathi baghdad menurut pendapat yang ashoh”.
…….
Keterangan:
~Air salju adalah air yang turun dari langit dalam keadaan cair, kemudian jatuh ke bumi dalam keadaan beku karena faktor dinginnya cuaca. Air salju hanya ditemukan di daerah-daerah yang dingin.~Air barod (jawa; udan, woh) adalah air yang turun dari langit dalam keadaan beku, kemudian cair diatas permukaan bumi, sebagaimana yang dijumpai di kota Mekkah
PEMBAGIAN AIR
- Air suci mensucikan yang tidak makruh digunakan untuk bersuci, yaitu air muthlak. Air muthlak adalah air yang terlepas dari ikatan sebuah nama yang menetap (qoyid lazim). Maka dari itu “air teh” tidak bisa disebut sebagai air mutlak. Karena pada air tersebut terdapat ikatan nama yang menetap, yaitu teh. Akan tetapi jika ikatan nama itu bersifat tidak menetap dan bisa terlepas, maka masih disebut sebagai air muthlak. Seperti air sumur. Meskipun air sumur memiliki ikatan nama, yaitu “sumur”, tetapi ikatan nama itu sewaktu-waktu bisa terlepas (tidak menetap). Terbukti ketika air sumur itu dimasukkan ke kolam, maka air itu disebut air kolam. Ketika dimasukkan ke dalam gelas maka dinamakan air gelas, dan seterusnya.
- Air suci mensucikan yang makruh digunakan. Yaitu air musyammas (air yg dipanaskan dengan pengaruh sinar matahari). Kemakruhan ini hanya berlaku bila digunakan di badan, bukan pakaian. Air Musyammas dihukumi makruh apabila;
- Di daerah yang panas pada musim panas, seperti negara Yaman, Arab Saudi dan lainnya. Bukan di daerah yang panasnya sedang atau daerah yang dingin.
- Airnya berada pada tempat (bejana) yang terbuat dari logam seperti besi, tembaga, timah dan lain-lain. Untuk wadah atau tempat yang terbuat dari tanah liat tidak dihukumi makruh meskipun dipanaskan oleh sinar matahari.
- ~Kemakruhan air musyammas ditinjau dari segi syara’ dan medis. Secara medis, ketika air yang berada pada logam dipanaskan dengan matahari, karat yang berada pada logam itu itu akan naik ke permukaan air. Sehingga, ketika air itu bertemu dengan badan maka akan bisa menahan aliran darah yang pada akhirnya bisa menimbulkan penyakit baros.~Hukum kemakruhan bisa hilang jika air musyammas itu menjadi dingin.
- Air suci yang tidak mensucikan. Untuk bagian yang ketiga ini ada 2 macam;
- Air musta’mal (air yang telah digunakan untuk menghilangkan hadas atau najis)
Air yang digunakan untuk menghilangkan hadas disebut sebagai air musta’mal apabila;
– Digunakan untuk thoharoh (wudhu/mandi) yang wajib.
– Airnya sedikit.
– Airnya telah berpisah dari anggota yang dibasuh.
– Pengambilan airnya tidak diniati untuk menciduk.
Air yang digunakan untuk menghilangkan najis dinamakan dengan air musta’mal apabila;
– Airnya mendatangi najis. Jika airnya yang didatangi najisnya, maka status hukum airnya adalah mutanajjis.
– Tempat yang terkena najisnya sudah tidak terdapat rasa, warna dan bau najis. Jika tempatnya masih ada salah satu tiga sifat najis tersebut, maka airnya menjadi mutanajjis.
– Airnya tidak berubah
– Kadar airnya tidak bertambah - Air yang berubah (mutaqhoyyir)
Air yang berubah karena kecampuran benda suci dapat dikatakan air yang tidak mensucikan dengan syarat;
– Benda yang mencampurinya berupa mukholith; benda yang bisa larut dalam air.
– Berupa mustghna anhu; benda yang mencampurinya dapat terhindar dari air.
– Perubahannya banyak.
Maka dari itu perubahan air karena kecampuran teh, kopi atau susu dapat mempengaruhi status air, sehingga tidak dapat digunakan untuk bersuci lagi. Berbeda apabila benda yang mencampurinya itu mujawir (benda yang tidak bisa larut dalam air) seperti kayu, minyak, meskipun baunya harum, maka airnya tetap suci mensucikan. Atau perubahan airnya karena benda yang tidak dapat terhindar dari air (ghoiru mustaghna anhu) seperti perubahan air karena benda-benda yang menetap di air, seperti gangang, lumut yang menempel dikolam, tanah liat dan lain sebagainya, maka perubaha air itu tidak mempengaruhi status kemuthlakan air.
- Air musta’mal (air yang telah digunakan untuk menghilangkan hadas atau najis)
- Air mutanajjis; air yang kurang dari dua kullah kejatuhan najis, baik berubah ataupun tidak (kondisi airnya). Atau air dua kullah atau lebih yang kejatuhan najis, kemudian berubah rasa, bau atau warnanya.
– Yang dimaksud najis disini adalah najis yang ghoiru ma’fu anhu (yang tidak dimaafkan). Untk najis yang ma’fu anhu jika jatuh ke air yang sedikit maka airnya tidak mutanajjis, kecuali jika airnya berubah.
– Air dua kullah adalah air yang ukurannya 60 cm untuk setiap sisinya, jika tempat airnya berupa persegi.
– Menurut versi kitab Alfiqhu Al-islami air dua kullah adalah 270 liter.
Wallahu a’lam….
*Muhammad Shidqul Amin (Alumni PP. An Nur, aktif sebagai guru dan pengusaha muda)