BENARKAH ROSULULLAH MENGHORMATI MAYAT SEORANG YAHUDI?
الحمد
لله, والصلاة والسلام على رسول الله, وعلى آله وصحبه ومن والاه, أما بعد,
Sebelum saya membahas tentang judul yang saya
tulis, saya ingin mengingatkan kepada kawan-kawan tentang 2 hal :
1. Hukum-hukum fiqh tidak bisa langsung diambil
dari nash-nash Al Qur’an dan Hadits, baik tafsir maupun syarah-syarah hadits.
inilah yang jadi pembeda antara aswaja dan wahabi, tapi hukum diambil dari
kitab-kitab fiqh madzahib arba’ah (4 madzhab), maksudnya dalam memahami sesuatu
hukum kita mengambil dari pemahaman para fuqoha’ yang dasar mereka juga Al
Qur’an dan Hadits. Bukan dengan pemahaman kita.
2. Hukum baik dan buruk ditentukan oleh dalil
naqli/syar’i, bukan ‘aqli (akal). Inilah yang membedakan aswaja dengan
mu’tazilah dan kaum liberal. Bagaimana jika dalil naqli bertentangan dengan
akal? Mana yang didahulukan? Sebelum menjawab itu, apakah mungkin naqli
bertentangan dengan ‘aqli? Tidak mungkin, tidak mungkin akal akan bertentangan
dengan naqli, akal diciptakan hanya untuk memperkuat naqli. Dan jika terjadi
pertentangan, ketahuilah bahwa akal kita yang minim pengetahuan. Jadi mau yang
didahulukan naqli maupun ‘aqli akan sama saja. (lihat Ihya’ Ulumiddin juz 5 hal
64 cetakan Dar al-Minhaj), justru jika akal bertentangan dengan naqli, lalu
kita mengesampingkan naqli mengedepankan akal, mau dibawa kemana syariat islam
jika setiap orang boleh meng-AKAL-i hukum?
Pendahuluan :
Belum lama ini saya membaca sebuah tulisan dari
teman tentang hadits yang menceritakan Rosulullah berdiri saat jenazah yahudi
lewat dihadapan beliau. Apakah benar demikian? Apakah berdirinya beliau untuk
menghormati jenazah tersebut sebagaimana dipahami oleh sebagian orang? Mari
kita lihat sama-sama.
Hadits ini tercantum dalam kitab sohih Bukhari
dan Muslim yang keduanya adalah kitab paling sohih setelah Al Qur’an disebutkan
:
باب من قام لجنازة يهودي
*حدثنا معاذ بن فضالة حدثنا هشام عن يحيى عن عبيد الله بن مقسم عن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما قال مر بنا جنازة فقام لها النبي صلى الله عليه وسلم وقمنا فقلنا يا رسول الله إنها جنازة يهودي قال إذا رأيتم الجنازة فقوموا
*حدثنا آدم قال حدثنا شعبة قال حدثنا عمرو بن مرة قال سمعت عبد الرحمن بن أبي ليلى قال كان سهل ابن حنيف وقيس بن سعد قاعدين بالقادسية فمروا عليهما بجنازة فقاما فقيل لهما إنها من أهل الارض أي من أهل الذمة فقالا إن النبي صلى الله عليه وسلم مرت به جنازة فقام فقيل له إنها جنازة يهودي فقال أليست نفسا
Untuk hadits yang pertama diriwayatkan oleh
sahabat Jabir bin Abdullah Rodliyallahu ‘anhuma berkata : suatu hari lewatlah
janazah didepan kita, lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri, kamipun
ikut berdiri, lalu kami berkata : “Wahai Rosulullah, sesungguhnya itu adalah
janazah seorang yahudi”, lalu Rosulullah bersabda : “Jika kalian melihat
jenazah maka berdirilah!”
Hadits yang kedua diriwayatkan oleh sahabat
Abdurrahman bin Abi laila berkata : “suatu hari Sahl bin Hunaif dan Qais bin
Sa’d duduk didaerah qodisiyyah, lalu lewatlah dihadapan mereka orang-orang yang
membawa jenazah, lalu keduanya berdiri. Lalu keduanya diberi tahu bahwa jenazah
tersebut adalah penduduk daerah tersebut, yakni ahli dzimmah, lalu keduanya
berkata : “sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam suatu hari jenazah
(dibawa) lewat didepan beliau, lalu beliau berdiri, lalu beliau diberi tahu
bahwa itu adalah jenazah seorang yahudi. Lalu Rosulullah bersabda : “bukankah
ia juga manusia?”
Hadits ini dipahami oleh sebagian orang bahwa
Rosulullah menghormati seorang yahudi yang sudah meninggal, dan yang lebih jauh
lagi sebagian orang tersebut menilai bahwa yahudi yang sudah meninggal saja
dihormati, apalagi yang masih hidup?
Benarkah begitu?
Inilah yang akan dibahas, sudah saya jelaskan
pada poin pertama tadi bahwa hukum sesuatu harus kita ambil dari kitab-kitab
para fuqoha’, atau bertanya sama kyai atau ulama ahli fiqh. terus bagaimana
pendapat para fuqoha’ tentang hukum berdiri saat jenazah lewat?
1. Disebutkan dalam kitab Raudlatu at-Thalibin
bahwasanya jika terdapat jenazah yang lewat, dan kita tidak berniat untuk
mengiringnya dianjurkan untuk tidak berdiri. Bahkan menurut sebagian besar
ulama madzhab syafi’I menghukumi bahwa berdiri hukumnya makruh. Sedang menurut
pengarang kitab at-Tatimmah adalah sunnah, karena haditsnya sohih. Tapi menurut
Jumhur Ulama, hadits tersebut sudah dinasakh (mansukh).(lihat Raudlatu
at-Thalibin Jilid 1 Hal. 630)
2. Sedang dalam kitab Tuhfatu al-Muhtaj dan
Hasyiyatu al-Jamal menyebutkan, menurut pendapat yang menghukumi sunnah berdiri,
baik jenazah tersebut anak kecil maupun dewasa, kesunahan ini hanya
diperuntukkan bagi jenazah Muslim, karena kesunahan berdiri tersebut adalah
untuk memuliakan jenazah seorang muslim. (lihat Tuhfatu al-muhtaj Jilid 11 hal.
42 dan Hasyiyatu al-Jamal Jilid 10 Hal. 20)
3. Dalam kitab fiqhu al-Islamiy wa Adillatuhu
disebutkan bahwa Imam Nawawi dan sebagian ulama berpendapat bahwa jika ada
jenazah lewat, kita diberi pilihan, boleh berdiri dan boleh duduk. Adapun
menurut Jumhur 4 madzhab bahwasanya hadits diatas telah dinasakh dengan hadits
Sayyidina Ali karromallahu wajhahu bahwasanya Rosulullah Shallallahu ‘alaihi
wasallam pernah menyuruh kita berdiri saat jenazah lewat, lalu beliau lain
waktu duduk dan menyuruh para sahabatnya duduk. Alasannya karena mukholafatul
yahudi atau agar tidak sama/meniru perilaku orang yahudi. (Lihat fiqhu
al-Islamiy wa adillatuhu Jilid 2 hal. 516)
Dari sini dapat kita simpulkan bahwa hukum
berdiri saat ada jenazah lewat menurut Jumhur 4 madzhab adalah tidak
dianjurkan, bahkan ada yang mengatakan makruh. Adapun sebagian ulama yang
berpendapat sunnah, itupun khusus jenazah seorang muslim.
Selanjutnya, yang jadi pertanyaan, apa motif
berdirinya Rosulullah dalam hadits diatas? Apakah benar-benar menghormati
jenazah orang yahudi?
Mari kita lihat paparan ulama pakar hadits dalam
meriwayatkan atau menjelaskan motif Rosulullah tersebut, diantara kitab syarah
hadits yang secara lengkap menyebutkan alasan Rosulullah berdiri adalah kitab
‘Umdatu al-Qori Syarhu Shohih al-Bukhori. Didalamnya disebutkan beberapa
riwayat lain tentang hadits berdiri saat jenazah lewat, diantaranya :
1. Riwayat Abu Musa : bahwasanya perintah
Rosulullah kepada para sahabat agar berdiri adalah karena malaikat yang
mengiringi jenazah yahudi tersebut. Lhoh kok bisa jenazah yahudi diiringi
malaikat? Memang, karena setiap manusia baik muslim maupun kafir selalu diawasi
malaikat (Roqib Atid).
عن أبي بردة بن أبي موسى عن أبيه عن النبي قال إذا مرت بكم جنازة فإن كان مسلما أو يهوديا أو نصرانيا فقوموا لها فإنه ليس يقوم لها ولكن يقوم لمن معها من الملائكة وقال شيخنا زين الدين رحمه الله في حديث أبي موسى هذا التخصيص بجنازة المسلم وأهل الكتاب والعلة المذكورة فيه تقتضي عدم تخصيصه بهم بل بجميع بني آدم وإن كانوا كفارا غير أهل كتاب لأن الملائكة مع كل نفس.
2. Riwayat Jabir : alasan berdirinya Rosul
adalah karena kematian yang selalu tiba-tiba/mengagetkan.
ففي حديث جابر التعليل بقوله إن الموت فزع
3. Riwayat Sahl dan Qois : alasannya adalah
karena yahudi juga manusia. Maksud dari sabda Rosul “bukankah jenazah itu juga
manusia?”, Imam Ibnu Battol menjelaskan : bukankah jenazah itu juga manusia
yang meninggal?, yakni berdirinya Rosul disini karena untuk mengingat kematian
yang berat. Sedang berdiri lebih mengantarkan pada ingat kematian.
قال ابن بطال أليست نفسا فماتت فالقيام لها لأجل صعوبة الموت وتذكره فكأنه إذا قام كان أشد لتذكره
4. Riwayat Abdullah bin ‘Amr : karena mengagungkan Dzat atau malaikat yang mencabut nyawa.
فإنكم لستم تقومون لها إنما تقومون إعظاما للذي يقبض الأرواح
5. Riwayat Anas bin Malik : kami berdiri karena malaikat
وفي حديث أنس إنما قمنا للملائكة
6. Riwayat Hasan bin Ali : agar jenazah yahudi tersebut tidak mengungguli/berada diatas kepala Rosul.
وفي حديث الحسن بن علي رضي الله تعالى عنهما أنه كره أن تعلو رأسه
7. Riwayat Hasan yang lain dan Ibnu Abbas : berdirinya Rosul karena bau jenazah tersebut yang tidak sedap hingga menyakiti Rosul. Bahkan Imam Thohawi menjelaskan berdirinya Rosul saat bau tak sedap tersebut menyakiti beliau adalah agar Rosul menjauh dari jenazah tersebut, bukan karena yang lain. (lihat Ma’aniy al-Atsar Jilid 2 hal 473)
وفي حديث رواه الطحاوي بإسناده عن الحسن وابن عباس أو عن أحدهما أن النبي مرت به جنازة يهودي فقام وقال آذاني نتنها ويروي آذاني ريحها
Alasan-alasan
diatas tidak hanya disebutkan oleh pengarang kitab ‘Umdatu al-Qori tersebut,
tapi juga disebutkan oleh pensyarah Sunan Turmudzi dalam kitabnya Tuhfatu
al-Ahwadzi (Jilid 7 hal 137), pensyarah Shahih Bukhori Imam Ibnu Batthol (Jilid
3 hal 295), pensyarah Shahih Muslim Imam Ibnu ‘iyadl (Jilid 3 hal 227), dan
lain-lain.
Kesimpulannya?
Jadi tidak ada pendapat yang mengatakan bahwa
arti Rosulullah berdiri saat jenazah yahudi lewat didepan beliau adalah untuk
menghormatinya, apalagi sampai kita mengatakan dengan alasan hadits tersebut
kita lebih-lebih diperintahkan untuk menghormati yahudi dikala hidup.
Adapun tentang hubungan Rosulullah dengan
non-muslim baik yahudi maupun nasrani serta hukum menghormati non-muslim
insyaAllah akan dijelaskan diwaktu yang lain.
Dan terakhir yang ingin saya sampaikan, marilah
secara bijak dalam menyebutkan hukum yang telah dirumuskan oleh para ulama fiqh
ataupun menjelaskan maksud hadits. Kembalikan pada ahlinya, hingga kita tidak
menafsiri seperti yang kita inginkan agar kita tidak seperti golongan wahabi
yang selalu langsung merujuk pada Al Qur’an dan Hadits dengan pemahaman mereka
sendiri.
Kritik dan saran kami harapkan.
اللهم ألهمنا الصواب وجنِّبنا الزلل
والله أعلم بالصواب
(Ibnu Hajar, Mahasiswa STAI IMAM SYAFI’I CIANJUR, Alumni Pondok Pesantren An-Nur)