MUBES DAN LPJ PENGURUS MASA KHIDMAT 2017-2019 M
annurngrukem.com – Sabtu (19/01) pukul 08.30 WIB di aula lantai tiga komplek pusat Pondok Pesantren An Nur. Berlangsung Musyawarah Besar (Mubes) dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kepengurusan masa khidmat 2017-2019. Turut hadir segenap dewan dzuriyah dan pengasuh serta perwakilan dari Yayasan An Nur yang mewakili antar lembaganya.
Sebelum sidang dimulai, pengasuh PP. An Nur, KH. Muslim Nawawi memberikan sambutan. Beliau berpesan bahwa khidmat itu tidak dibatasi waktu. Walaupun waktu menyatakan selesai, namun tetap masih bisa khidmat di PP. An Nur.
“Saat di rumah pun, kalian bisa tetap khidmat untuk pondok. Misalkan dengan membuka majelis pengajian seperti TPA”, nasehatnya.
Usai sambutan, acara ialah dengan sidang pleno. Seperti periode sebelumnya, ada empat sidang yang dilalui. Akan tetapi, kali ini ada satu perbedaan dengan sebelumnya. Kini, sidang pleno keempat dilaksanakan secara tertutup oleh dewan dzuriyah dan pengasuh PP. An Nur. Sidang ini berisi tentang pemilihan ketua.
Tahun ini, pemilihan ketua pondok dilakukan secara aklamasi oleh dewan dzuriyah dan pengasuh PP. An Nur.
Usai rapat sidang pleno keempat di ndalem, surat keputusan diberikan kepada ketua sidang. Selanjutnya, ketua sidang membacakan hasil sidang tentang keputusan dewan dzuriyah dan pengasuh PP. An Nur mengenai keputusan ketua pondok yang baru.
Dalam surat tersebut tertulis, sebagaimana yang dibacakan oleh ketua sidang, saudara Muhammad Tamyiz terpilih sebagai ketua umum putra dan saudari Aimmatun Nadhifah sebagai ketua umum putri PP. An Nur masa khidmat 2019-2021. Acara selesai pukul 15.30 WIB dengan diakhiri doa oleh pengasuh, KH. Muslim Nawawi. *(idu)
Asmaul hisnanya kurang lengkap!
Terima kasih atas koreksinya… akan kami revisi…