Artikel

Kewajiban Wanita Mempelajari Hukum Haid, Nifas, dan Istihadah

www.annurngrukem.com – Menuntut ilmu merupakan kewajiban setiap manusia, seperti sabda Rasulullah Saw dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam kitab Sunannya yaitu:

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

Yang artinya, “Menuntut ilmu adalah kewajiban orang muslim”.

Hadis ini mengatakan bahwa yang dimaksud orang muslim di sini, yaitu tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan. Artinya kalimat مُسْلِمٍ di sini, mencakup hukum bagi laki-laki dan perempuan. Sungguh kewajiban menuntut ilmu dalam Islam bukan hanya kewajiban bagi laki-laki saja melainkan kewajiban bagi perempuan juga.

Hadis tersebut menunjukkan kewajiban mencari ilmu. Termasuk bagi perempuan, ilmu yang wajib dipelajari adalah  mempelajari hukum-hukum yang mereka perlukan.  Apa hukum-hukum yang diperlukan oleh perempuan?

Banyak hukum-hukum yang diperlukan oleh perempuan dalam kehidupannya, yaitu perempuan memilki kewajiban salat, kewajiban wudu, dan ketika sudah memiliki suami, maka memiliki kewajiban pula untuk berbakti kepadanya. Maka semua itu harus dilandasi dengan ilmu.

Berkaitan dengan kewajiban salat, seorang perempuan wajib untuk mempelajari tentang hukum haid, nifas, dan istihadah. Karena kenapa? Salah satu syarat dari pada sahnya salat ia harus suci dari pada haid dan nifas. Maka dari itu, perempuan harus mempelajari hukum-hukum yang berkaitan dengan haid, nifas, dan istihadah.

Dalam mempelajari hukum-hukum haid, nifas, dan istihadah, apabila seorang perempuan memiliki suami yang alim, suami yang mengerti, suami yang paham tentang hukum-hukum haid, nifas, dan istihadah maka ia wajib mengajari istrinya tentang masalah tersebut.

Apabila jika suaminya bukan orang yang alim, orang yang tidak mengerti tentang hukum-hukum haid, nifas, dan istihadah maka seorang istri boleh keluar dari rumahnya untuk bertanya dan belajar tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan haid, nifas, dan istihadah.

READ  History of Maulid Nabi

Bahkan bukan hanya boleh keluar rumah saja, melainkan wajib hukumnya untuk mencari para ulama, mengaji kepada para ulama untuk belajar masalah hukum-hukum haid, nifas, dan istihadah.

Artinya, wajib keluar rumah di sini adalah wajib belajar. Karena orang zaman dahulu tidak bisa belajar kecuali keluar dari rumahnya. Mulai dari situ perempuan yang tidak mengeti tentang hukum-hukum haid, nifas, dan istihadah ia wajib keluar dari rumahnya untuk belajar pada para ulama.

Zaman dahulu pada zaman Rasulullah Saw, banyak perempuan-perempuan yang keluar rumahnya untuk langsung bertanya pada Rasulullah Saw yang berkaitan tentang hukum-hukum haid, nifas, dan istihadah.

Salah satunya perempuan yang keluar rumah pada zaman Rasulullah untuk belajar tentang haid, nifas, dan istihadah yaitu Asma binti Umais. Pada saat itu, ia mengalami istihadah. Fatimah binti Ubais juga keluar rumah untuk belajar hukum haid, nifas, dan istihadah kepada Rasulullah, dan banyak yang lainnya.

Sayidina Aisyah Ra pernah berkata, “Wah, orang-orang perempuan Ansor ini hebat”. Maksudnya apa? Orang-orang Ansor itu dipuji, karena rasa malunya tidak menghalangi perempuan Ansor itu untuk bertanya dan belajar kepada Rasulullah Saw.

Nah perempuan pada zaman dahulu seperti itu, ketika suaminya tidak bisa mengajari tentang hukum-hukum haid, nifas, dan istihadah maka ia keluar rumah untuk belajar akan hal itu.

Pada zaman sekarang tidak ada alasan bagi kita untuk tidak belajar. Mengapa? Karena sekarang sudah banyak kajian-kajian di media sosial (medsos) terkait hukum-hukum haid, nifas, dan istihadah.

Jika dahulu harus keluar rumah untuk belajar, namun di zaman sekarang bisa di akses dimana saja dan kapan saja dengan menggunakaninternet. Mari kita gunakan media sosial untuk hal-hal yang positif bukan hanya digunakan untuk kesenangan semata, melihat postingan-postingan di Instagram, Facebook, atau pun snap WA.

READ  Puasa; Transformasi Menjadi Pribadi yang Dicinta

Kita ubah hal tersebut dengan hal- hal yang lebih bemanfaat dalam bersosial media, maka dari itu tidak ada alasan bagi kita agar senantiasa selalu belajar dan menuntut ilmu.

*Sumber: Tulisan ini dikutib dalam kitab “Risalah Haid, Nifas, dan Istihadlah” karya Agus Muhammad Rumaizijat pada bagian pengantar, yang menjadi kajian pada bulan Ramadan  di Pondok Pesantren An Nur Ngrukem Komplek Nurul Huda yang diampu langsung oleh beliau.

__________________

Penulis: Hijrah_Waktu

annurngrukem

Admin website. Pengurus Pondok Pesantren An Nur. Departemen Multimedia Bidang Informasi dan Teknologi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelayanan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanyakan apa saja kepada kami!
Hai, ada yang bisa saya bantu??